Indoboclub
HARAM atau HALAL
Assalamualaikum..
Postingan ini saya tulis untuk
membantu teman-teman member indoboclub atau yang belum menjadi member,
sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online indoboclub,
terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga
untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang Indoboclub
HARAM atau bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh
dengan dosa dan penipuan.
Dalil tentang berbisnis
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam
ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari
10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui
jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia
Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS
2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan
ajaran Islam.
Dalil yang tertulis di atas
dimaksudkan untuk transaksi yang bersifat offline. Sekarang bagaimana dengan
transaksi online di akhirzaman ini? Bicara tentang bisnis online, banyak sekali
macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di kita artikan
sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, contohnya melalui
internet atau secara online.
Dalam bisnis ini, dukungan dan
pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail, social network sebagai
alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk
bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali
orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis
yang berhubungan dengan internet.
Dari
definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
Terjadinya transaksi antara dua belah pihak
Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi
Internet merupakan media utama dalam proses atau
mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di
lihat bahwa yang membedakan bisnis online denganbisnis offline yaitu proses
transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan
unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam
menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda
tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi
dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan
langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam
transaksi As-salam dan transaksi Al-istishna.
Transaksi
As-salam
Merupakan bentuk transaksi dengan
sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang
ditangguhkan. Sedang
Transaksi
Al-istishna
Merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara
disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang
yang ditangguhkan.
Dua
jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online yaitu:
Barang
atau jasa non digital dan digital.
Transaksi online untuk komoditi non
digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan
barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika
bertransaksi.
komoditi
digital
Komoditi digital seperti ebook,
software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan
secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini
tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.
Transaksi online dibolehkan menurut
Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam,
khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada
barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariatIslam.
KESIMPULAN:
Bisnis online
sama seperti bisnis offline. Ada yang Halal ada yang Haram, ada
yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama
seperti akad jual beli dan akad As-salam, ini diperbolehkan dalam Islam.
Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
Sistemnya
haram
seperti money gambling. Judi itu
haram baik offline maupun online.
Barang/jasa
yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan
seperti narkoba, video porno, online
sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam
perzinaan.
Karena
melanggar perjanjian (TOS)
atau mengandung unsur penipuan. Dan
lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online,
banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan
koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin
mendapat dollar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita
berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang
lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan di atas,
Hukum Asal Mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang
melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya.
Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di
bawah ini :
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak
mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman,
penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan
syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun
jual beli menurut Jumhur Ulama :
Ada
penjual (Owner).
Ada
pembeli (Buyer).
Ijab
Kabul (Form).
Barang yang diakadkan./perjanjian profit. (Al Fiqhul Islami
wa Adillatuhu juz V hal 3309).
Syarat-syarat
sah jual beli itu adalah :
Bagi pelaku akad disyaratkan,
berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak
kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
Syarat-syarat
barang yang diakadkan :
Suci (Halal dan baik).
Bermafaat.
Milik orang yang melakukan akad.
Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
Mengetahui status barang/profit. (kualitas,
kuantitas, jenis dan lain-lain)
Barang/profit, tersebut dapat diterima oleh pihak yang
melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam
bertransaksi adalah memastikan bahwa barang atau jasa yang akan dibelinya
sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan
di kemudian hari.
Lalu
Bagaimana dengan IndoBoClub?
Selama apa yang di janjikan oleh IndoBoClub,
contohnya profit yg terus di bayarkan dan hak hak member lainnya di
berikan (contoh bonus refferall, profit), dan apa yang di jalankan oleh
IndoBoClub tidak mengandung hal hal yang haram, dan tidak melakukan tindak
penipuan, maka bisnis ini layak untuk di ikuti. Dan juga IndoBoClub adalah
bisnis online yang berbasis periklanan. Bagaimana dengan penyiaran radio,
televisi, koran atau majalah yang dihidupi oleh iklan? Tentu itu halal.
Bagaimana
dengan anda, sudah siap menjalankan Bisnis Online INDOBOCLUB?
jika anda
merasa yakin
0 komentar: