Indoboclub ( haram / halal )



Indoboclub HARAM atau HALAL

Assalamualaikum..

Postingan ini saya tulis untuk membantu teman-teman member indoboclub atau yang belum menjadi member, sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online indoboclub, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang Indoboclub HARAM atau bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.

Dalil tentang berbisnis

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil yang tertulis di atas dimaksudkan untuk transaksi yang bersifat offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di kita artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, contohnya melalui internet atau secara online.

Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail, social network sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu: 

  • Terjadinya transaksi antara dua belah pihak 

  • Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi 

  • Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online denganbisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi As-salam dan transaksi Al-istishna.

Transaksi As-salam 

Merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang

Transaksi Al-istishna

Merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

Dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online yaitu:

Barang atau jasa non digital dan digital. 

Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. 

komoditi digital 

Komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariatIslam.

KESIMPULAN:

Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang Halal ada yang Haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad As-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :

Sistemnya haram

seperti money gambling. Judi itu haram baik offline maupun online.

Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan

seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.

Karena melanggar perjanjian (TOS)  

atau mengandung unsur penipuan. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dollar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.

Sebagaima telah disebutkan di atas, Hukum Asal Mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :

Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

Rukun-rukun jual beli menurut Jumhur Ulama :

Ada penjual (Owner).

Ada pembeli (Buyer).

Ijab Kabul (Form).

Barang yang diakadkan./perjanjian profit. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309).

Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :

Bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.

Syarat-syarat barang yang diakadkan :

  1. Suci (Halal dan baik). 

  1. Bermafaat.

  1. Milik orang yang melakukan akad.

  1. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.

  1. Mengetahui status barang/profit. (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain) 

  1. Barang/profit, tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang atau jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Lalu Bagaimana dengan IndoBoClub?

Selama apa yang di janjikan oleh IndoBoClub, contohnya profit yg terus di bayarkan dan hak hak member lainnya di berikan (contoh bonus refferall, profit), dan apa yang di jalankan oleh IndoBoClub tidak mengandung hal hal yang haram, dan tidak melakukan tindak penipuan, maka bisnis ini layak untuk di ikuti. Dan juga IndoBoClub adalah bisnis online yang berbasis periklanan. Bagaimana dengan penyiaran radio, televisi, koran atau majalah yang dihidupi oleh iklan? Tentu itu halal.

Bagaimana dengan anda, sudah siap menjalankan Bisnis Online INDOBOCLUB?

jika anda merasa yakin



0 komentar: